SUARAMALAKA.COM | Kasus yang melibatkan Oktovianus Timu meminta perhatian serius dari aparat penegak hukum. Kuasa hukum korban, Petrus Kabosu, S.H. dan Partnernya, Sirilius Klau, SH, menegaskan pentingnya penanganan kasus ini tanpa adanya diskriminasi dari pihak penyidik. Mereka menuntut agar penyidik Polres Malaka tidak tebang pilih dalam menjalankan tugasnya, mengingat laporan penganiayaan yang dialami klien mereka sudah terdaftar resmi.
Oktovianus Timu melaporkan kasus penganiayaan pada tanggal 30 Juli 2024 dengan nomor laporan polisi LP/B/159/VII/2024/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR. Dalam laporan tersebut, korban menjelaskan secara rinci kronologi kejadian yang dialaminya.
Meskipun telah melapor, hingga saat ini belum terdapat perkembangan signifikan terkait status terduga dalam kasus penganiayaan ini.
Pihak kuasa hukum meminta agar kasus ini diperlakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Mereka menekankan bahwa penyidik harus menjunjung tinggi prinsip keadilan dan objektivitas. Pada kesempatan ini, mereka menyoroti ketidakpuasan atas kelambanan proses penegakan hukum terhadap terduga, yang sekaligus merupakan Kepala Desa Naiusu aktif.
“Terkait kasus yang dialami oleh korban Oktovianus Timu sudah jelas memenuhi unur dalam pasal 17 jo pasal 184 undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tetapi dalam kenyataannya sampai sejauh ini penyidik polres malaka belum melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terduka kades naiusu aktif YTC,” jelas Petrus Kabusu, pada Minggu, (11/8/2024).
Kuasa hukum menekankan urgensi untuk segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terduga Kades Naiusu aktif. Mereka berpendapat bahwa menunda keputusan ini bisa menciptakan rasa ketidakadilan bagi korban dan masyarakat.
“Hukum sudah mewajibkan kalau menetapkan seseorang menjadi tersangka harus menunjukkan dua alat bukti yang cukup, keterangan saksi dan ada sejumlah dokumen atau surat dan penyidik sudah mengngantongi dua alat bukti berupa keterangan saksi dan bukti surat visum. Akan tetapi penyidik polres malaka tidak memiliki nyali dalam melakukan penangkapan dan penahan terhadap terduga kades Naiusu aktif YTC,” ungkap kuasa hukum korban, Petrus Kabosu, S.H.
Petrus Kabosu menjelaskan, selama proses hukum, pihak penyidik telah menjalani dua kali metode restorative justice (RJ) dan dua kali konfrontir. Namun, semua langkah tersebut belum menghasilkan keputusan yang memuaskan bagi korban. Padahal, hukum mengatur bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada dua alat bukti yang cukup, namun hingga kini prosesnya terkesan lamban.
“Penyidik telah mengantongi dua alat bukti berupa keterangan saksi dan surat visum yang mendukung laporan penganiayaan. Meskipun bukti sudah ada, penyidik masih ragu untuk mengambil tindakan tegas. Ini menciptakan pertanyaan mengenai kemampuan dan motivasi penyidik dalam menangani kasus ini dengan serius,” katanya.
Kuasa hukum mengungkapkan kekhawatiran mengenai kemungkinan adanya dugaan nepotisme di dalam tubuh penyidik Resort Malaka pada kasus penganiayaan korban Oktvianus timu.
“Saya sebagai kuasa hukum korban OKT bisa menduga jangan sampai ada nepotisme yang terjadi didalam tubuh penyidik resort malaka, dan atau mungkin diduga ada tekanan dari pihak lain sehingga penyidik polres malaka belum menaikan status terduga kades naiusu aktif, YTC menjadi tersangka,” ungkap Kuasa hukum korban, Petrus Kabosu, S.H.
Dugaan kuat ini, kata Petrus Kabusu bisa di lihat dalam pemberitaan media suarakyat.id,
https://www.media-suarakyat.id/kasus-akun-palsu-serang-kehormatan-bupati-malaka-mulai-pemeriksaan-saksi/ Menyatakan bahwa
Kapolres Malaka, AKBP Rudy Junuf Jacob Ledo, SH, S.IK kepada wartawan, Kamis (8/8/24) membenarkan proses hukum kasus pemain akun palsu, Oktovianus Timu alias Juan Klau yang diduga menghina dan menyerang kehormatan Dr. Simon Nahak, SH, yang juga Bupati Malaka saat ini berlanjut.
Dilansir dari gardatimor.id pada Kamis (8/8/24), Kapolres Rudi sudah menegaskan penyidik mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus pemain akun palsu Juan Klau yang diduga menghina dan menyerang Bupati Simon saat ini.
Dugaan ini semakin diperkuat dengan informasi yang beredar di media tentang tekanan yang mungkin diterima oleh penyidik. Oleh karena itu, kuasa hukum meminta agar proses ini diawasi secara ketat untuk memastikan tidak ada campur tangan pihak luar yang merugikan keadilan. ***