SUARAMALAKA.COM | Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Malaka telah menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan partisipasi kaum jurnalis dalam proses demokrasi ini. Kegiatan Deklarasi Kampanye Damai menjadi momen yang tidak hanya diwarnai oleh euforia politik, tetapi juga oleh aksi simbolis dari wartawan berupa titipan ‘Kartu Merah’ kepada KPU.
Problematika ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana media diperlakukan dalam konteks demokrasi yang sehat di Kabupaten Malaka.
Titipan ‘Kartu Merah’ kepada KPU Malaka dilakukan oleh sejumlah wartawan sebagai bentuk kritik terhadap ketidakperhatian KPU terhadap peran media. Dalam kegiatan Deklarasi Kampanye Damai di Lapangan Umum Betun pada Selasa, 24 September 2024, para jurnalis memberikan sinyal peringatan.
Para wartawan merasa bahwa hak mereka untuk mendapatkan informasi yang relevan dan akurat telah diabaikan. “Hari ini kita titipkan kado ‘Kartu Merah’ untuk KPU Malaka karena KPU terkesan tidak menghargai Insan Pers di Malaka,” ungkap seorang wartawan.
Hal ini menimbulkan rasa kecewa dan menciptakan ketidakpercayaan antara wartawan dan KPU. Ketidakpuasan ini berakar dari pandangan bahwa jurnalis berfungsi untuk meningkatkan kualitas demokrasi, dan ketika mereka diabaikan, proses demokrasi itu sendiri juga terganggu.
Tindakan KPU Malaka yang tidak melibatkan media berdampak negatif terhadap transparansi dan akuntabilitas pemilihan. Ketidakjelasan informasi dan minimnya laporan mengenai proses pemilihan dapat mengarah pada spekulasi dan disinformasi di kalangan masyarakat.
Jika wartawan tidak mendapatkan informasi yang memadai, kemungkinan mereka untuk menyampaikan berita yang objektif juga akan berkurang. Ini berpotensi memperburuk citra KPU di mata publik. Dalam dunia demokrasi yang ideal, keterlibatan pers sangat penting untuk menciptakan ruang publik yang informatif dan mendorong partisipasi warga dalam proses pemilihan.
Titip ‘Kartu Merah’ menjadi simbol tanda peringatan terhadap KPU untuk tidak mengabaikan peran media.*(fb)