Camat Malaka Timur Diduga Bongkar Paksa Baliho Caleg David Ximenes

BETUN, SUARAMALAKA.COM | Baliho calon legislatif (Caleg) daerah pemilihan (dapil) 3 Kabupaten Malaka atas nama David Taena Ximenes yang diusung Partai Demokrat di bongkar oleh Camat Malaka Timur, Bruno Ukat

Baliho caleg Demokrat Dapil Malaka 3 David Taena Ximenes yang bergandengan dengan calon Presiden dan Wakil Presiden RI Nomor Urut 2 Prabowo dan Gibran itu dugaannya dirusak pada hari sabtu (13/01/2024) sekitar pukul 18 : 48 wita setelah baliho tersebut dipasang oleh tim pemenangan pada Senin, 3 januari 2024 di zona yang sudah di tetapkan melalui surat keputusan KPUD Kabupaten Malaka.

Pembongkaran baliho oleh Camat Malaka Timur, Bruno Ukat itu membuat David Ximenes Caleg yang di usung Partai Demokrat di dapil Malaka 3 itu merasa kesal atas tindakan tak terpuji itu.

Kita merasa kesal atas kejadian pembongkaran baliho kita di Desa Dirma oleh seorang pejabat publik. Padahal kita tau bersama seorang camat sama sekali tidak ada urusan dengan alat peraga kampanye (APK) yang di sebar oleh caleg di masa kampanye sesuai petunjuk keputusan KPU, apalagi membongkar baliho

David menyampaikan “kemarin siang sekitar pukul 10:00 Wita, saya dapat informasi bahwa baliho Caleg Partai Demokrat di curi, setelah saya konfirmasi dengan pihak Panwascam Malaka Timur ternyata Baliho saya di bongkar oleh Camat Malaka Timur dan di antar mengunakan mobil Dinas operasional Camat ke sekretariat Panwascam Malaka Timur pada hari sabtu, tanggal 13 malam,” Katanya.

“Aksi pembongkaran baliho tersebut merupakan tindakan tak terpuji, melanggar kode etik kampanye dalam pemilu hingga pelakunya terancam dipidanakan. Lebih dari itu, tindakan tersebut memalukan karena menodai demokrasi kita di wilayah Kabupaten Malaka. Dan saya pribada merasa sangat di rugikan” Tambahnya.

Atas kejadian itu, David Ximenes telah melakukan pengaduan di Panwascam Malaka Timur pada hari Selasa, 16 januari 2024 di Sekretariat Panwascam Malaka Timur.

“Kami berharap semoga pihak Bawaslu dapat bertindak tegas untuk mengusut tuntas tindakan yang melecehkan nilai luhur Demokrasi dan merugikan peserta pemilu sehingga dapat memberikan keadilan bagi semua peserta pemilu,” Harap David Ximenes.

Konfirmasi terpisah, Camat Malaka Timur Bruno Ukat pada Rabu (17/1/2024) menjelaskan, jika dilihat pada pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 bahwa ada tempat-tempat yang tidak perlu dipasangkan termasuk fasilitas pemerintah. Lalu berdasarkan MoU dengan pemda Malaka, zona yang dipasang pada cabang pasar Boas bukan kompleks kantor camat.

“Saya sudah menegaskan secara lisan kepada panwascam tetapi sudah beberapa minggu tidak ditindaklanjuti. Dan saya tidak mau supaya disalah satu aturan lain bahkan ASN harus setuju tetapi harus netral. Apalagi saat ini tensi politik sedang memanas dan saya tidak mau saya dinilai mendukung salah satu pihak,” Kata Bruno Ukat kepada suaramalaka.com di Hotel Nusa Dua Betun.

“Bukan saya yang membongkar tetapi saya perintah staf, dan kami muat pake mobil antar ke sekretariat panwascam Malaka Timur. Kalau di cabang felumasin itu pengerusakan,” Tambah Bruno Ukat.

Bruno Ukat juga menjelaskan, pembongkaran baliho di kompleks Kantor Camat Malaka Timur sifatnya mengamankan, bukan bongkar paksa. Ia juga mengatakan bukan hanya Partai Demokrat saja yang ia amankan, namun ada beberapa Partai yang diamankannya. Lalau ada Dua parpol yang dipindahkan karena tidak sesuai dengan zona yang ditetapkan KPUD Kabupaten Malaka.

“Saya mengamankan bukan bongkar paksa. Bukan hanya partai Demokrat saja tapi ada beberapa partai yang saya amankan. Lalu ada dua partai yang saya pindahkan karena sesuai zona itu di cabang pasar boas bukan dalam kompleks kantor camat” Jelasnya.

Tindakan pembongkaran baliho tersebut merupakan sebuah tindakan yang tidak terpuji dan melanggar kode etik kampanye dalam pemilu sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat 1 huruf g, bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.

Apabila ditemukan oknum yang merusak APK bisa terancam pidana. Sesuai Pasal 280 Ayat 4 menegaskan, pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu merupakan tindak pidana pemilu. Sanksinya ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua Panwascam Malaka Timur, Agustinus Funan belum berhasil dikomfirmasi. +++