KPU RI Terbitkan Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota 2024

SUARAMALAKA.COM | Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 telah secara resmi ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024.

Dengan terbitnya peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pada 26 Januari 2024, maka jelas sudah keputusan pemerintah tidak akan melakukan penundaan pelaksanaan Pemilu 2024. Peraturan ini sekaligus menjawab berbagai polemik di grup whatsapp maupun media sosial yang banyak memperbincangkan isu penundaan Pemilu 2024.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (8) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Mengingat, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 377).

Dalam hal tersebut, KPU RI menetapkan dan memutuskan tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Sesuai dengan amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 2, Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan memperhatikan  asas yang bersifat: Langsung, Umum, Bebas Rahasia, Jujur dan Adil (LUBER dan JURDIL).

Selanjutnya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan prinsip: Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Tertib, TerbukaProporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif dan Efisien.

Untuk melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, perlu mengatur tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

TAHAPAN DAN JADWAL PEMILIHAN TAHUN 2024.

I. PERSIAPAN

1. PERENCANAAN PROGRAM DAN ANGGARAN: Jumat, 26 Januari 2024

2. PENYUSUNAN PERATURAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN: Senin, 18 November 2024

3. PERENCANAAN PENYELENGGARAAN YANG MELIPUTI PENETAPAN TATA CARA DAN JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN PEMILIHAN: Senin, 18 November 2024

4. PEMBENTUKAN PPK, PPS, DAN KPPS: Rabu, 17 April 2024 sampai Selasa, 5 November 2024

5. PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS KECAMATAN, PANITIA PENGAWAS LAPANGAN, DAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

6. PEMBERITAHUAN DAN PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILIHAN: Selasa, 27 Februari 2024 s/d Sabtu, 16 November 2024

7. PENYERAHAN DAFTAR PENDUDUK POTENSIAL PEMILIH: Rabu, 24 April 2024 s/d Jumat, 31 Mei 2024

8. PEMUTAKHIRAN DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH: Jumat, 31 Mei 2024 s/d Senin, 23 September 2024

II PENYELENGGARAAN:

PEMENUHAN PERSYARATAN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN: Minggu, 5 Mei 2024 s/d Senin, 19 Agustus 2024

1. PENGUMUMAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON: Sabtu, 24 Agustus 2024 s/d Senin, 26 Agustus 2024

2. PENDAFTARAN PASANGAN CALON: Selasa, 27 Agustus 2024 s/d Kamis, 29 Agustus 2024

3. PENELITIAN PERSYARATAN CALON: Selasa, 27 Agustus 2024 s/d Sabtu, 21 September 2024

4. PENETAPAN PASANGAN CALON:  Minggu, 22 September 2024 s/d Minggu, 22 September 2024

5. PELAKSANAAN KAMPANYE: Rabu, 25 September 2024 s/d Sabtu, 23 November 2024

6. PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA: Rabu, 27 November 2024 s/d Rabu,27 November 2024

7. PENGHITUNGAN SUARA DAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA: Rabu 27 November 2024 s/d Senin 16 Desember 2024. ***