Pakaian Wajib Yang Harus Digunakan PPPK Senin sampai Jumat

BETUN,SUARAMALAKA.COM || Sebagai ASN tentunya PPPK harus siap mematuhi aturan yang diterbitkan Pemerintah, Salah satu aturan yang harus dipatuhi yaitu tentang pakaian dinas.

Aturan pakaian dinas PPPK diatur dengan cermat oleh Mendagri melalui Permendagri No 11 Tahun 2020

Seperti yang kita ketahui bahwa pakaian dinas merupakan pakaian yang digunakan ASN (PPPK) saat melakukan tugas kedinasan.

Oleh karena itu PPPK wajib menggunakannya setiap hari kerja (Senin hingga Jumat).
Agar tak penasaran, berikut ini pakaian dinas PPPK dari hari Senin hingga Jumat.

Hari Senin: Kemeja putih serta celana atau rok hitam.
Hari Selasa: Kemeja putih serta celana atau rok hitam.
Hari Rabu: Kemeja putih serta celana atau rok hitam.

Bagi PPPK yang tidak mengindahkan aturan di atas, tentunya akan menerima sanksi.

Dan sanksi yang akan diterima PPPK tersebut adalah sanksi administratif berupa teguran secara lisan oleh atasan langsung.***