Diduga Langgar UU Pemilu, Paket SN-FBN Berpotensi Didiskualifikasi

SUARAMALAKA.COM | Tim Hukum SBS-HMS bersama ketua Tim Korcam Malaka Barat melaporkan kandidat 01 FN-FBN ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Malaka, pada Minggu, (29/9/2024).

Laporan tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan klarifikasi tentang kebenaran informasi yang beredar di media sosial, khususnya terkait video dan foto yang diduga melibatkan pasangan calon bersama aparat desa Umatoos.

Tim Hukum SBS-HMS, Petrus Kabosu, SH bersama dengan ketua Tim Korcam Malaka Barat mengajukan laporan tersebut untuk memastikan langkah-langkah yang diambil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dari penjelasan Petrus Kabosu, dinyatakan bahwa dalam pertemuan antara kandidat 01 SN-FBN dan aparat desa Umatoos terdapat dugaan pelanggaran terhadap Pasal 70 dan Pasal 71. Menurut pernyataan Kabosu, tindakan tersebut bisa merugikan pasangan calon lain selama masa kampanye. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai netralitas aparat desa yang seharusnya menjaga keadilan dalam proses pemilihan.

Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ada beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan. Pada Pasal 71 ayat 1, jelas dinyatakan bahwa pejabat daerah, termasuk Kepala Desa, dilarang membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Jika ada pelanggaran, Pasal 188 mengatur sanksi pidana bagi mereka yang terlibat, dengan ancaman hukuman penjara.

Dalam laporan tersebut, Tim Hukum SBS-HMS melampirkan bukti berupa foto dan video yang menunjukkan keterlibatan pasangan calon bersama perangkat desa Umatoos.

Sementara Bawaslu Kabupaten Malaka saat dikonfirmasi tim media pada Minggu, (29/9/2024), melalui Koordinator Devisi Hukum, Hilarius Bria Suri,membenarkan laporan tersebut.

“Laporannya sudah kita terima, terkait dengan laporan dari tim SBS-HMS yang didampingi oleh kuasa hukum. Dan selebihnya kita akan tangani sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ungkap Hilarius.

Ia menjelaskan bahwa laporan akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang sudah ada.

Bawaslu berjanji akan memberikan status penanganan kepada pihak pelapor dalam waktu maksimal tiga hari untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas proses.

“Paling lambat 3 hari sudah harus disampaikan status penanganan kepada pihak yang lapor,” katanya.

Mereka juga akan melakukan klarifikasi dengan memanggil kedua belah pihak untuk mendengar keterangan lebih lanjut.

“Nanti prosesnya sampai ke tahapan klarifikasi. Nanti kita akan panggil kedua belah pihak. Intinya bahwa hari ini kita sudah terima laporan dan prinsipnya Bawaslu tidak bisa abaikan laporan yang diterima, kita tetap proses,” tandasnya.

“Kalau terbukti ya pasti ada sanksinya. Nanti kita akan kenakan sanksi sesuai dengan larangan-larangan yang ditentukan dalam UU nomor 10. Ada beberapa pasal disitu, ada pasal 70, 71 sampai yang teknis. Dan sanksinya itu bervariasi,” tegasnya.

Dilansir dari koranmedia.com, Penjabat (Pj) Kepala Desa Umatoos, Kecamatan Malaka Barat FS diduga Mengintervensi perangkat desa untuk bertemu salah satu calon Bupati Malaka

Dalam video yang telah beredar luas, kepala dusun EL menyatakan bahwa Pj memerintahkan kepada mereka untuk bertemu dengan calon bupati.

“Bapak Pj suruh saya kasitau kepala dusun dan aparat desa supaya kami pergi ketemu bapak calon Bupati,” tandas EL

EL juga menegaskan bahwa langkah ini diambil demi mengikuti arahan Pj, yang saat ini bertindak sebagai kepala desa.

“Karena sekarang pak Pj ini kami punya kepala desa, jadi dia bilang apa-apa kami harus ikut,” terangnya.

Perasaan tertekan ini mendorong EL untuk merencanakan pengunduran dirinya sebagai kepala dusun agar bisa bebas dalam mendukung calon SBS-HMS.

“Mulai besok saya buat surat pengunduran diri dari kepala dusun desa Umatoos, biar saya bebas dukung bapak SBS,” tegasnya

Sementara Pj Kepala Desa Umatoos FS saat dikonfirmasi tim media, minggu pagi (29/9/2024), memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp. Ia menyebutkan bahwa itu merupakan kunjungan kekeluargaan. “Setaunya saya itu kunjungan kekeluargaan,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp. *(tim/fb)