BETUN,SUARAMALAKA.COM || Kasus dugaan korupsi pengadaan bawang merah di Kabupaten Malaka telah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Orang-orang yang bersalah dalam kasus ini berjumlah tujuh orang sudah diproses hukum dan telah dijatuhi hukuman sesuai perannya.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkara ini secara eksplisit mengatakan sudah tidak ada lagi tersangka lain ataupun perintah baru untuk penyidikan kasus yang sempat bikin heboh di Kabupaten Malaka tersebut.
Hal tersebut disampaikan Paulus Seran Tahu, SH.,M.Hum, Kuasa Hukum terdakwa atas nama Yosef Klau Berek kepada wartawan di Kupang, Senin (27/5/2024) menegaskan status hukum kliennya telah inkracht serta tidak ada lagi tersangka lain selain tujuh terdakwa yang sudah diproses hukum.
Dijelaskannya, Atas putusan pengadilan tinggi tersebut, jaksa KPK tidak ada upaya hukum lanjutan. Sehingga perkara dinyatakan inkracht pada tanggal 14 Mei 2024. Meski sudah inkracht, Jaksa KPK tak kunjung mengeksekusi putusan pengadilan. Atas sikap Jaksa KPK tersebut, Paulus Seran Tahu meminta Jaksa KPK agar bersikap profesional guna memberikan hak hukum kepada kliennya.
Menurut, Senpai Dan Dua Kyokushinkai Karate Do Indonesia ini bahwa sampai hari ini KPK belum melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut padahal putusan telah inkracht.
“Majelis hakim PN menegaskan dalam amar putusan bahwa barang bukti yang lain dikembalikan kepada JPU untuk digunakan dalam perkara lain. Atas putusan ini, jaksa tidak sependapat karena hingga saat ini tidak ada perkara lain lalu melakukan upaya banding. Karena itu, Jaksa harus profesional dan mengeksekusi putusan,” kata mantan aktivis GMNI Kupang itu.
Lanjutnya, putusan pengadilan tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Kupang karena barang bukti tersebut digunakan untuk perkara yang melibatkan enam terdakwa lainnya sebab dalam kasus tersebut berkas perkaranya di split.
“Dalam fakta persidangan tidak disebutkan adanya keterlibatan pihak lain. Sehingga gugatan jaksa KPK ditolak atau menguatkan putusan pertama,” tegas Magister Hukum Undana itu.
Ditambahkannya, Bahwa dalam memori banding Jaksa KPK tidak ada tersangka lain, tidak ada penyidikan baru maupun surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dalam kasus ini.
“Jadi kasus ini hanya tujuh terdakwa. Kasus bawang merah Malaka dengan terdakwa Yosef Klau Berek telah selesai. Tidak ada lagi perkara lain. Itu menurut jaksa KPK melalui memori bandingnya,” ungkapnya seperti dilansir kupangnews.
Perlu diketahui, Terdakwa yang berperan sebagai Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) ini dijatuhi hukuman penjara selama 2,6 tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara oleh majelis hakim pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.
Perkara korupsi nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg ini dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Kupang nomor 5/PT/2023 pada 30 April 2024. (**Andry Bria)