Hukrim  

Ketum ITAKANRAI Kupang Desak Polres Malaka Segera Tangkap Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga Botin Maemina

Atas dasar itu, organisasi Ikatan Mahasiswa Kanokar Liurai Malaka (ITAKANRAI) Kupang. mengutuk dan mengecam tindakan brutal yang dilakukan pelaku yang tak bertanggungjawab itu.

“Kami dari ITAKANRAI Kupang meminta dan mendesak Polres Malaka untuk secepatnya menangkap pelaku yang sudah melakukan tindakan penganiayaan tersebut” tukas Ketum Aris Atok via WhatsApp kepada media ini, pada Selasa, 16 Januari 2024, pukul 22.47 WITA, malam.

Ada juga harapan Ketua ITAKANRAI Kupang. Aris Atok “kami berharap Polres Malaka secepat mungkin menangkap dengan cara profesionalnya dan kami juga berharap pihak Polres Malaka menjalankan tugas sesuai segala ketentuan yang ada karna jelas tindakan ini merupakan tindakan pidana berdasarkan Pasal 170 ayat 1 KUHP Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan” atau Pasal 262 UU 1/2023 mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan.

Tambah Ketum Itankanrai “jika pelaku memenuhi unsur-unsur di atas, maka menurut Pasal 170 ayat (1) KUHP, pelaku berpotensi dipidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan” tutupnya.***

Laporan: JG