BETUN-SUARAMALAKA.COM | Komitmen untuk merevisi Perda Penyertaan Modal di Bank NTT menjadi titik terang baru dalam pengelolaan keuangan daerah.
Latar belakang masalah ini bermula dari alokasi anggaran untuk penyertaan modal di Bank NTT yang tidak sesuai dengan amanat Perda.
Hal ini menciptakan ketidakpuasan di kalangan beberapa pihak, terutama Fraksi Partai Golkar di DPRD Kabupaten Malaka. Kendati telah diangkat dalam pembahasan sidang DPRD, namun keprihatinan ini sempat tidak mendapatkan respons yang memadai dari pihak pemerintah daerah.
Dalam sidang DPRD, desakan untuk pengesahan dan peninjauan kembali terhadap Perda terkait Penyertaan Modal di Bank NTT mencuat dengan kuat. Penyertaan modal yang seharusnya mencerminkan dukungan pemerintah daerah terhadap peningkatan performa keuangan lokal, malah berakhir sebagai topik kontroversial akibat ketidaksesuaian alokasi anggaran.
Fraksi Partai Golkar tidak hanya sekali memberikan teguran kepada pemerintah daerah terkait isu ini. Melalui dua kali teguran keras, mereka menuntut agar ada aksi nyata dari pemerintah.
Terhadap teguran itu, Bupati Malaka, Simon Nahak mengatakan siap merevisi Perda terkait Penyertaan Modal di Bank NTT karena pengalokasian anggaran penyertaan modal pada Bank NTT tidak sesuai dengan amanat Perda Penyertaan Modal.
Demikian salah satu poin penting yang disampaikan Bupati Malaka, Simon Nahak dalam agenda sidang DPRD terkait Tanggapan Pemerintah Kabupaten Malaka Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Malaka terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Malaka Tahun Anggaran 2023 dan Satu Buah Rancangan Peraturan yang diajukan Pemerintah Daerah, 20 Juni 2024.
Didalam dokumen Jawaban Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi Partai Golkar yang ditandatangani Bupati Malaka, Simon Nahak menyebutkan sebagai berikut :
Penyertaan Modal di Bank NTT karena pengalokasian anggaran penyertaan modal pada Bank NTT tidak sesuai dengan amanat Perda Penyertaan Modal.
Fraksi Partai Golkar meminta untuk segera merevisi Perda terkait Penyertaan Modal di Bank NTT . Sesuai amanat Perda Penyertaan Modal Pemda Sebesar Rp 10 Miliar tetapi pada kenyataannya hanya Rp 1Miliar.
Terhadap permintaan Fraksi Partai Golkar, pemerintah menyampaikan terima kasih atas masukan untuk segera merevisi Perda terkait Penyertaan Modal di Bank NTT karena pengalokasian anggaran penyertaan modal pada Bank NTT tidak sesuai dengan amanat Perda Penyertaan Modal.
Pemerintah sepakat akan hal tersebut dan akan segera menindaklanjuti untuk merevisi Perda Penyertaan Modal di Bank NTT sesuai kemampuan keuangan daerah sehingga tidak melanggar ketentuan sebagaimana sudah diatur dalam Perda Penyertaan Modal.***