SUARAMALAKA.COM | Pemberhentian sejumlah tenaga kontrak daerah di Pemerintah Kabupaten Malaka menjadi sorotan yang luas dan menuai berbagai pertanyaan dan kekhawatiran. Selain tidak adanya alasan mendasar yang jelas, proses pemberhentian ini juga mengundang spekulasi tentang latar belakang politik, terutama menjelang tahun Pilkada 2024.
Sebagian tenaga kontrak yang merasa telah menjalankan tugas secara baik dan profesional, namun secara tiba-tiba nama mereka hilang dari daftar hadir.
Yohanes Rivaldo Lopes Lay, salah satu tenaga kontrak di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Malaka saat ditemui media ini pada Senin, (13/8/2024) mengatakan, pemberhentian tenaga kontrak daerah yang dilakukan Pemkab Malaka tidak ada satu alasan mendasar. Sebab, selama ini dia menjalankan tugas dengan baik.
“Saya kerja seperti biasa, sering turun lapangan hanya hari ini tiba-tiba nama saya di daftar hadir tidak ada. Lalu saya minta SK pemberhentian tapi mereka bilang tidak ada,” ungkap Rivaldo.
Dia mencatat bahwa selama ini dia melaksanakan tugasnya dengan baik dan tidak mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai keputusan ini.
“Saya kerja sudah 2 tahun lebih di bidang perumahan rakyat. Diberhentikan ini juga saya tidak tau. Biasanya ada SK pemberhentian atau ucapan terimakasih. Tapi yang ini tidak ada. Tiba-tiba saya ke kantor mau absen, nama saya tidak ada di daftar hadir,” tambahnya
Situasi ini menyebabkan ketidakpuasan dan kekhawatiran di kalangan tenaga kontrak lainnya yang merasakan ketidakadilan.
Rivaldo mencemaskan bahwa keputusan ini tidak terlepas dari kepentingan politik oknum tertentu yang berusaha mempengaruhi pemilihan umum yang akan datang. Jika benar, maka tindakan ini bisa dianggap sebagai strategi untuk mengatur ulang komposisi tenaga kontrak yang mungkin berpengaruh pada suara publik.
Dari aspek administrasi, ketidakjelasan mengenai surat keputusan (SK) pemberhentian menjadi isu yang mengganggu. Tenaga kontrak tidak diberi akses kepada SK tersebut, sehingga menciptakan keraguan mengenai validitas keputusan.
Rivaldo berpendapat bahwa seharusnya pemberhentian diumumkan sebelumnya dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Jadi kalau memang mau dikeluarkan, sebelumnya dari bulan Januari karena SK itu untuk 1 tahun kerja. Ini kan diberhentikan ditengah tahun berjalan,” kata Rivaldo dengan nada kesal.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Malaka, Paul Miki, ketika dikonfirmasi awak media, Senin (12/8) mengaku belum menerima informasi resmi mengenai pemberhentian tenaga kontrak. Dalam pernyataannya, dia menekankan bahwa proses administrasi dan keputusan terkait perekrutan tenaga kontrak berada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Ditanya apakah pemberhentian atau pergantian tenaga kontrak ada rekomendasi dari Dinas terkait atau tidak? Jawab Kadis, “sejauh ini tidak ada. Untuk urusan perekrutan ada di BKD karena teknisnya ada disana, kami tidak tau soal itu,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala BKPSDM Kabupaten Malaka Romanus Seran masih dalam upaya dikonfirmasi. *(Ferdy Bria)