Daerah  

Sebagai Pejabat Publik, SN-KT Perlu Minta Maaf Atas Kebijakannya Yang Keliru

BETUN-SUARAMALAKA.COM | Pemerintah Kabupaten Malaka di bawah kepemimpinan SN-KT terpaksa menghadapi sorotan tajam akibat kelalaian dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal pada Bank NTT selama dua tahun terakhir.

Hal ini telah menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat Kabupaten Malaka, salah satunya, Agustinus Mera Nahak polititisi muda Partai Golkar Provinsi NTT, mempertanyakan integritas dan akuntabilitas pemangku kebijakan dalam mengelola keuangan daerah.

Agustinus Mera Nahak menyerukan bahwa untuk menghindari kesalahan serupa, sangat penting bagi pemerintah SN-KT untuk segera mengambil langkah tentatif berkaitan dengan regulasi yang telah ditetapkan bersama DPRD.

Dengan latar belakang sebagai politisi muda dan berdedikasi dari Partai Golkar serta sebagai anggota terpilih DPRD Provinsi NTT, Agustinus Mera Nahak tidak menyimpan kata-katanya dalam mengkritik kesalahan yang terjadi.

Kritik yang dilontarkan oleh Anggota DPRD terpilih Partai Golkar, Agustinus Mera Nahak, menegaskan pentingnya menjunjung tinggi standar akuntansi pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

”Kalau Perdanya saja sudah salah dan keliru maka dalam pelaksanaannya juga pasti salah karena tidak sesuai standart akuntansi pengelolaan keuangan daerah. Ini satu pembelajaran yang sangat berharga bagi Pemerintahan SN-KT supaya dalam mengelola keuangan daerah harus sesuai aturan yang ditetapkan bersama DPRD,” ujar Agustinus Mera Nahak, Sabtu, (6/7).

Agustinus Mera Nahak menambahkan, permintaan maaf secara terbuka dari Pemerintah SN-KT kepada masyarakat adalah langkah moral yang fundamental dalam proses pemulihan. Hal ini tidak bukan menunjukkan pengakuan akan kesalahan yang terjadi tetapi juga menunjukkan sikap pemerintah yang bertanggung jawab dan rasional dalam menghadapi krisis.

Pemerintah SN-KT harus mengakui kesalahannya untuk memperbaiki situasi. Tanggung jawab ini tidak hanya meliputi koreksi terhadap kebijakan yang salah tetapi juga membangun kembali kepercayaan masyarakat. Pemerintah harus aktif berkomunikasi dengan semua pihak terkait, termasuk masyarakat luas, untuk menjelaskan langkah-langkah perbaikan yang sedang dan akan dilakukan.

Reaksi publik terhadap penanganan Penyertaan Modal ini mencerminkan ekspektasi yang tinggi terhadap transparansi dan accountability dalam governance yang dijalankan oleh pemerintah daerah. Tidak hanya itu, kritik yang muncul juga menjadi suara bagi aspirasi masyarakat agar kebijakan dan praktik pengelolaan keuangan daerah dapat segera diperbaiki dan ditingkatkan kualitasnya.

Fraksi Partai Golkar, sebagai bagian dari pengawas pemerintah daerah, telah dengan tegas berpendapat dan meminta agar Perda terkait Penyertaan Modal di Bank NTT segera direvisi. Memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada, fraksi ini menyetujui bahwa tindakan proaktif dalam merevisi Perda adalah langkah yang harus segera diambil untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah dan mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Seperti yang diberitakan media online Radarmalaka.com pada Jumat, (5/7/2024) Fraksi Partai Golkar meminta untuk segera merevisi Perda terkait Penyertaan Modal di Bank NTT. Sesuai amanat Perda Penyertaan Modal Pemda Sebesar Rp 10 Miliar tetapi pada kenyataannya hanya Rp 1Miliar.

Fraksi Partai Golkar sudah dua tahun memberikan teguran keras kepada pemerintah karena telah melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur Perda.

Terhadap permintaan Fraksi Partai Golkar, Bupati Malaka, Simon Nahak mengatakan, pemerintah menyampaikan terima kasih atas masukan untuk segera merevisi Perda terkait Penyertaan Modal di Bank NTT karena pengalokasian anggaran penyertaan modal pada Bank NTT tidak sesuai dengan amanat Perda Penyertaan Modal.

Sesuai Jawaban Bupati Malaka, Simon Nahak dalam Pemandangan Umum Fraksi Partai Golkar menyebutkan, Pemerintah sepakat akan hal tersebut dan akan segera menindaklanjuti untuk merevisi Perda Penyertaan Modal di Bank NTT sesuai kemampuan keuangan daerah sehingga tidak melanggar ketentuan sebagaimana sudah diatur dalam Perda Penyertaan Modal. *(Ferdy Bria)