Berita  

Simak Pengumuman Yang Dikeluarkan KPU Malaka Tentang Kelancaran Proses Pemungutan Suara 27 November 2024

SUARAMALAKA.COM | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, mengeluarkan pengumuman penting untuk menjadi perhatian seluruh masyarakat pemilih di Kabupaten Malaka. Pengumuman ini tidak hanya sekedar pemberitahuan, tetapi merupakan langkah strategis dalam memastikan persiapan yang matang untuk Pemilihan Umum Daerah (Pilkada) 2024.

Pengumuman ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

Poin-poin Penting Pengumuman KPU Malaka yang perlu dicermati dan diingat dengan penuh perhatian adalah sebagai berikut:

1. Penggunaan Hak Pilih

Seluruh warga Kabupaten Malaka yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih diharapkan untuk menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan pada tanggal 27 November 2024.

2. Pemilih Terdaftar dalam DPT

Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat memberikan suara di TPS dengan menunjukkan Model C Pemberitahuan dan KTP-el sebagai identitas.

3. Pemilih Pindahan

Bagi pemilih yang melakukan perpindahan alamat, dapat menggunakan hak pilihnya dengan membawa Model A Pindah Memilih serta menunjukkan KTP-el.

4. Pemilih Belum Terdaftar

Untuk pemilih yang belum terdaftar dalam DPT atau daftar pemilih pindahan, dapat tetap memberikan suara dengan menunjukkan KTP-el.

5. Perekaman KTP-el

Pemilih yang belum memiliki atau merekam KTP-el diimbau untuk segera mengurusnya di Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka sebelum hari pemungutan suara.

6. Perekaman untuk Pemilih Baru

Bagi pemilih yang pada saat Hari Pemungutan Suara genap berusia 17 tahun, dapat segera melakukan perekaman KTP-el di Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka.

7. Jaga Keamanan dan Ketertiban

KPU Malaka mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta berpartisipasi aktif dalam menyukseskan Pilkada Malaka 2024.

8. Pentingnya Suara Anda

KPU Malaka menegaskan bahwa setiap suara pemilih sangat menentukan masa depan Kabupaten Malaka dalam lima tahun ke depan.

Dengan demikian, pengumuman ini disampaikan bukan hanya sebagai informasi, tetapi juga sebagai panggilan bagi seluruh elemen masyarakat untuk memberikan perhatian serius terhadap proses demokrasi yang akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024. *(Ferdy Bria)