Hukrim  

Tim Hukum SBS–HMS Laporkan Oknum Satpol PP Atas Dugaan Perusakan Baliho ke Polres dan Bawaslu

SUARAMALAKA.COM | Kasus dugaan pengrusakan baliho yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Kabupaten Malaka memantik perhatian publik, khususnya massa pendukung pasangan calon SBS-HMS. Tim hukum yang dipimpin oleh Petrus Kabosu, SH dan Sirilius Klau, SH memberikan respons tegas dengan mengajukan laporan kepada Gakkumdu untuk menegakkan hukum terkait tindakan tersebut.

Kuasa Hukum Paslon SBS-HMS, Petrus Kabosu, SH mengatakan hal itu ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (25/9/2024).

Kejadian ini berakar dari tindakan penurunan baliho yang dipasang oleh tim Paslon SBS-HMS oleh oknum Satpol PP Kabupaten Malaka. Tindakan ini dianggap sepihak dan melanggar prosedur, karena penurunan baliho seharusnya melibatkan komunikasi dengan pihak yang memasang.

Tim hukum SBS-HMS menekankan bahwa tindakan yang diambil oleh oknum Satpol PP merupakan pelanggaran hukum yang harus ditanggapi serius.

Dalam wawancara, Petrus Kabosu menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam konteks ini untuk menjaga prinsip-prinsip demokrasi.

Ptrus Kabosu menyatakan bahwa tindakan ini tidak sesuai dengan juknis yang ada, yang hanya bersifat himbauan. Selain itu, dia juga menyoroti bahwa dalam keadaan seperti ini, kehadiran Bawaslu dan kepolisian sangat penting untuk mengawasi tindakan tersebut.

”Itu adalah tindakan sepihak yang dilakukan oknum Satpol PP yang berstatus ASN yang melakukan penurunan Baliho secara sepihak. Harusnya penurunan baliho itu harus lebih dahulu menghubungi orang yang memasang alat peraga untuk menurunkan alat peraga. Bukan Pol PP yang melakukan tindakan penurunan. Pol PP, Bawaslu dan Kepolisian harusnya hadir untuk mengawal dan melihat prosesnya saja. Jadi kami tim Hukum meminta agar pihak Gakkumdu untuk melakukan tindakan hukum atas oknum ASN Pol PP terhadap penurunan baliho secar sepihak,” ujarnya.

Dikatakannya, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat ketentuan yang melarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye. Pasal 280 Ayat (1) huruf g menjelaskan bahwa pelaksana dan peserta pemilu dilarang melakukan tindakan penghancuran. Jika terbukti, tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 521, di mana pelaku bisa dikenakan pidana penjara hingga dua tahun atau denda.

Kasatpol PP Malaka, Achmad Nenometa, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa dirinya tidak memerintahkan tindakan penurunan baliho. Dia menyatakan bahwa mereka akan melakukan klarifikasi terhadap anggota Satpol PP yang terlibat. “Kami sementara panggil Angggota Satpol PP itu untuk klarifikasi,” ujarnya singkat.

Sementara pihak Bawaslu Kabupaten Malaka saat dikonfirmasi tim media, mereka berkomitmen untuk melakukan rapat koordinasi untuk membahas persoalan ini lebih lanjut. Respons ini menandakan adanya proses yang sedang berjalan untuk menyelesaikan masalah yang muncul akibat tindakan tersebut.*(tim/fb)